Pasal 17
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Kegiatan Pembinaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dilaksanakan melalui:
a. bimbingan sosialisasi, workshop, bimbingan teknis, atau dialog investasi mengenai ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal secara berkala; b. pemberian konsultasi pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; c. fasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi Penanam Modal; d. fasilitasi percepatan
proyek berupa kemudahan berusaha bagi Penanam Modal; atau e. pengawalan percepatan proyek strategis nasional yang sudah memiliki perizinan penanaman modal. (2) Kegiatan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK kepada Penanam Modal. (3) Pelaksanaan kegiatan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara terkoordinasi dengan pihak terkait. (4) Dalam hal Penanam Modal memohon Pembinaan mengenai permasalahan atas pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal, BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK dapat melaksanakan kegiatan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. (5) Dalam hal fasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi Penanam Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terkait dengan permasalahan sengketa antar pemegang saham tidak mencapai kesepakatan penyelesaian, Pejabat yang berwenang di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK dapat melakukan pemblokiran Hak Akses SPIPISE sesuai dengan kewenangannya. (6) Pemblokiran Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dibuka kembali apabila para pemegang
saham telah mencapai kesepakatan penyelesaian permasalahan.
