Pasal 21
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan dengan mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Pengawasan kepada perusahaan dan DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, Administrator KEK dan/atau Instansi Teknis, di lokasi kegiatan Pengawasan tercantum dalam Lampiran XII dan Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK setiap pelaksanaan Pengawasan menunjuk petugas Pengawasan secara tertulis dalam surat tugas, tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dan ditandatangani: a. BKPM oleh Direktur Wilayah terkait di unit Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; b. DPMPTSP Provinsi oleh Kepala DPMPTSP Provinsi; c. DPMPTSP Kabupaten/Kota oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota; d. Badan Pengusahaan KPBPB oleh Kepala Badan Pengusahaan KPBPB; atau e. KEK oleh Administrator KEK. (3) Dalam hal Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan tidak memberikan tanggapan, Pengawasan tetap dilakukan oleh BKPM, DPMPTSP Provinsi, DMPTPSP
Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK dengan dapat didampingi oleh Kepala Lingkungan di lokasi Proyek. (4) Dalam hal pengawasan dilakukan karena adanya indikasi atau bukti awal penyimpangan atas ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal, Pengawasan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan.
