Pasal 10
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha sementara, wajib menyampaikan informasi perkembangan komitmen pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana tercantum pada Surat Pernyataan Pemenuhan Persyaratan Perizinan yang telah diregister. (2) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 1 (satu) bulan melalui pemutakhiran Folder Perusahaan hingga dimulainya pelaksanaan konstruksi. (3) Dalam hal periode penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan periode pelaporan LKPM atau perusahaan telah memulai pelaksanaan konstruksi, informasi perkembangan tersebut disampaikan melalui LKPM. (4) Penanam Modal dapat melakukan pemutakhiran Folder Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sewaktu-waktu bila diperlukan. (5) BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK melakukan evaluasi termasuk mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan kewenangannya terhadap informasi perkembangan komitmen pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana tercantum pada
Surat Pernyataan Pemenuhan Persyaratan Perizinan yang telah diregister.
