Pasal 9
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Kegiatan Pemantauan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dilakukan melalui pengumpulan, verifikasi, dan evaluasi terhadap: a. komitmen pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana tercantum pada Surat Pernyataan Pemenuhan Persyaratan Perizinan yang telah diregister oleh PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP pada Badan Pengusahaan KPBPB atau Admisnitrator KEK, dalam rangka permohonan Perizinan Berusaha bagi Penanam Modal; b. data realisasi Penanaman Modal yang tercantum dalam LKPM dan laporan realisasi impor yang disampaikan oleh Penanam Modal; c. Laporan KPPA, Laporan Kantor Perwakilan BUJKA, Laporan KPPA Migas, Laporan realisasi kegiatan Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing; dan d. Laporan kegiatan usaha lainnya yang diwajibkan sesuai dengan peraturan Instansi Teknis terkait. (2) Kegiatan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya. (3) Kegiatan Pemantauan dilaksanakan terhadap Penanaman Modal sejak mendapatkan Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi atau Izin Usaha yang diperoleh tanpa melalui Pendaftaran Penanaman Modal.
(4) BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota dapat melakukan Pemantauan terhadap Perusahaan Penanaman Modal yang izinnya tidak diterbitkan melalui SPIPISE, dengan terlebih dahulu mengunggah izin tersebut ke dalam SPIPISE. (5) Kepala BKPM dapat melakukan pelimpahan pelaksanaan kegiatan Pemantauan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur melalui Dekonsentrasi. (6) Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan BKPM.
