Pasal 11
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Setiap Penanam Modal berkewajiban menyampaikan LKPM secara daring dan berkala melalui SPIPISE untuk setiap Perizinan yang dimiliki. (2) Penanam Modal yang memiliki lebih dari 1 (satu) bidang usaha dan/atau berlokasi di lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Perizinan, wajib menyampaikan LKPM untuk masing-masing bidang usaha dan masing-masing kabupaten/kota tempat lokasi Proyek berada. (3) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penanam Modal yang masih dalam tahap konstruksi, wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan (Triwulan) sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dengan periode laporan sebagai berikut :
- Laporan Triwulan I disampaikan selambat- lambatnya tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan;
- Laporan Triwulan II disampaikan selambat- lambatnya tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan;
- Laporan Triwulan III disampaikan selambat- lambatnya tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan; dan
- Laporan Triwulan IV disampaikan selambat- lambatnya tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya. b. Perusahaan yang telah melaksanakan kegiatan produksi/operasi wajib menyampaikan LKPM setiap 6 (enam) bulan (Semester) sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dengan periode laporan sebagai berikut:
- Laporan Semester I disampaikan selambat- lambatnya tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan; dan
- Laporan Semester II disampaikan selambat- lambatnya tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya. (4) Bagi perusahaan yang memiliki Izin Usaha yang diperoleh tanpa melalui Pendaftaran Penanaman Modal, penyampaian LKPM tahap produksi/operasi dilakukan setelah perusahaan menyatakan mulai produksi/operasi melalui SPIPISE. (5) Perusahaan memiliki kewajiban menyampaikan LKPM pertama kali atas pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal pada periode yang sesuai dengan tanggal diterbitkannya Perizinan Penanaman Modal. (6) BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK melakukan verifikasi dan evaluasi secara daring terhadap data realisasi Penanaman Modal yang dicantumkan dalam LKPM atas Perizinan Penanaman Modal. (7) Dalam hal melakukan verifikasi dan evaluasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (6), BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK dapat meminta penjelasan dari perusahaan atau meminta perbaikan LKPM. (8) Dalam hal Penanam Modal melakukan perbaikan atas LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (7), perbaikan harus disampaikan secara daring paling banyak 2 (dua) kali, dengan setiap perbaikan maksimal 2 (dua) hari kerja pada periode pelaporan yang sama. (9) Hasil verifikasi dan evaluasi data realisasi Penanaman Modal yang dicantumkan dalam LKPM yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dalam database SPIPISE.
(10) BKPM melakukan kompilasi data realisasi Penanaman Modal secara nasional berdasarkan data hasil pencatatan LKPM secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (9). (11) Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan ke publik paling lambat: a. tanggal 30 bulan April tahun yang bersangkutan untuk Laporan Triwulan I; b. tanggal 31 bulan Juli tahun yang bersangkutan untuk Laporan Triwulan II dan Semester I; c. tanggal 31 bulan Oktober tahun yang bersangkutan untuk Laporan Triwulan III; dan d. tanggal 31 bulan Januari tahun berikutnya untuk Laporan Triwulan IV dan Semester II.
