Pasal 9
BAB 4 — KETENTUAN PENANAMAN MODAL
(1) Memulai usaha mencakup kegiatan, sebagai berikut: a. pendirian usaha baru, baik dalam rangka PMDN maupun PMA; atau
b. memulai kegiatan usaha dalam rangka perubahan status menjadi PMA, sebagai akibat dari masuknya modal asing dalam kepemilikan seluruh/sebagian modal perseroan dalam badan hukum, atau c. memulai kegiatan usaha dalam rangka perubahan status menjadi PMDN, sebagai akibat dari terjadinya perubahan kepemilikan modal perseroan yang sebelumnya terdapat modal asing, menjadi seluruhnya modal dalam negeri. (2) Untuk memulai kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik dalam rangka PMDN maupun PMA, wajib memiliki Izin Prinsip. (3) Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perizinan awal untuk memulai usaha pada: a. Sektor Pertanian; b. Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. Sektor Kelautan dan Perikanan; d. Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral; e. Sektor Perindustrian; f. Sektor Pertahanan dan Keamanan; g. Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; h. Sektor Perdagangan; i. Sektor Pariwisata; j. Sektor Perhubungan; k. Sektor Komunikasi dan Informatika; l. Sektor Ketenagakerjaan; m. Sektor Pendidikan dan Kebudayaan; n. Sektor Kesehatan; dan o. Sektor Ekonomi Kreatif. (4) Bagi Perusahaan yang telah memiliki Izin Prinsip sebagai izin memulai usaha yang masih dalam rentang waktu masa konstruksi/persiapan, tidak diperkenankan melakukan kegiatan produksi/operasi sebelum memiliki Izin Usah
