PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL
Pasal 8
BAB 3 — KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN PRINSIP
Kewenangan pemberian Izin Prinsip oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dan e dilaksanakan berdasarkan pelimpahan/pendelegasian kewenangan dari Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah dan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan terkait KPBPB dan KEK.
