PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL
Pasal 7
BAB 3 — KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN PRINSIP
Kewenangan pemberian Izin Prinsip oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c. terdiri atas: a. Penanaman Modal yang ruang lingkup kegiatan di Kabupaten/Kota; b. yang dipertugasbantukan kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota.
