PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL
Pasal 6
BAB 3 — KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN PRINSIP
Kewenangan pemberian Izin Prinsip oleh Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b. terdiri atas: a. Penanaman Modal yang ruang lingkup kegiatan lintas Kabupaten/Kota; b. Penanaman Modal yang kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi yang diberikan pelimpahan/pendelegasian wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur; dan c. Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
