Pasal 5
BAB 3 — KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN PRINSIP
(1) Kewenangan pemberian Izin Prinsip oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a. terdiri atas: a. Penyelenggaraan Penanaman Modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi; b. Penanaman Modal yang meliputi:
- Penanaman Modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko kerusakan lingkungan yang tinggi;
- Penanaman Modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional;
- Penanaman Modal yang terkait pada fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang lingkupnya lintas provinsi;
- Penanaman Modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional;
- Penanaman Modal Asing dan Penanam Modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari Pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain; dan
- Bidang Penanaman Modal lain yang menjadi urusan Pemerintah menurut UNDANG-UNDANG.
(2) Penanaman Modal Asing dan Penanam Modal yang menggunakan modal asing, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5 meliputi: a. Penanaman Modal Asing yang dilakukan oleh pemerintah negara lain; b. Penanaman Modal Asing yang dilakukan oleh warga negara asing atau badan usaha asing; c. Penanam Modal yang menggunakan modal asing yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain. (3) Bidang-bidang usaha Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 6 sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala LPNK.
