Pasal 4
BAB 3 — KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN PRINSIP
(1) Izin Prinsip diberikan oleh Pemerintah Pusat, PTSP KPBPB, PTSP KEK, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan Izin Prinsip melalui penyelenggaraan PTSP. (3) Penyelenggaraan PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: a. Pemerintah Pusat dilakukan oleh PTSP Pusat di BKPM; b. Pemerintah Provinsi dilakukan oleh BPMPTSP Provinsi; c. Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan oleh BPMPTSP Kabupaten/Kota; d. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas oleh PTSP KPBPB; dan e. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus oleh PTSP KEK. (4) Penyelenggara PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memperoleh pendelegasian/pelimpahan wewenang sebagai berikut: a. Kepala BKPM dari Menteri Teknis/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); b. Kepala BPMPTSP Provinsi dari Gubernur;
c. Kepala BPMPTSP Kabupaten/Kota dari Bupati/Walikota; d. Kepala Badan Pengusahaan KPBPB dari Menteri Teknis/ Kepala LPNK, Gubernur dan Bupati/Walikota; e. Administrator KEK dari Menteri Teknis/Kepala LPNK, Gubernur dan Bupati/Walikota.
