PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Pedoman dan Tata Cara Permohonan Izin Prinsip bertujuan: a. terwujudnya kesamaan dan keseragaman prosedur pengajuan dan persyaratan permohonan Izin Prinsip pada PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, dan PTSP KEK, di
seluruh INDONESIA; b. memberikan informasi kepastian waktu penyelesaian permohonan Izin Prinsip; c. tercapainya pelayanan yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi.
