Pasal 10
BAB 4 — KETENTUAN PENANAMAN MODAL
(1) Izin Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) terdiri atas: a. Izin Prinsip; b. Izin Prinsip Perluasan; c. Izin Prinsip Perubahan; d. Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan. (2) Perusahaan yang telah memiliki Izin Prinsip dan berlokasi di kawasan industri tertentu dapat memulai konstruksi. (3) Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rujukan bagi perizinan dan nonperizinan pelaksanaan penanaman modal baik yang menjadi kewenangan Pemerintah dan kewenangan Daerah. (4) Perizinan dan nonperizinan pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) antara lain: a. Pertimbangan Teknis Pertanahan; b. Izin Lokasi; c. IMB; d. Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA); e. Izin Lingkungan; f. Surat Keputusan Fasilitas; g. Rekomendasi Teknis; h. Sertifikat Layak Operasi; atau i. Izin Operasional.
