PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL
Pasal 11
BAB 4 — KETENTUAN PENANAMAN MODAL
(1) Penerbitan Izin Prinsip memperhatikan bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. (2) Ketentuan bidang usaha yang dinyatakan terbuka dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi perusahaan yang berlokasi di dalam KEK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
