PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL
Pasal 61
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Direksi/Pimpinan Perusahaan dan/atau pemohon Izin Prinsip yang memberikan keterangan dan/atau data palsu, tidak dapat melakukan pengurusan Izin Prinsip pada PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK, sesuai dengan kewenangannya, untuk paling sedikit 1 (satu) tahun dan akan diumumkan secara terbuka. (2) Direksi/Pimpinan Perusahaan dan/atau pemohon Izin
Prinsip yang memberikan keterangan dan/atau data palsu yang telah terbukti dalam permohonan Penanaman Modal yang disampaikan pada PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK, sesuai kewenangannya, akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
