Pasal 62
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Izin Prinsip yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Izin Prinsip atas Jangka Waktu Penyelesaian Proyek yang tercantum dalam Izin Prinsip. (2) Izin Prinsip bagi Perusahaan yang berlokasi di kawasan industri tertentu yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini, dapat berlaku sebagai Izin Investasi dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan pada PTSP Pusat di BKPM. (3) Permohonan Izin Prinsip yang telah diterima serta dinyatakan lengkap dan benar sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini dan masih dalam tahap penyelesaian, akan diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini. (4) Bagi perusahaan yang telah memiliki Pendaftaran Penanaman Modal sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini dan memerlukan fasilitas fiskal dan nonfiskal, harus mengajukan permohonan Izin Prinsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal perusahaan memiliki Pendaftaran Penanaman Modal dan belum memiliki Akta Perusahaan yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, apabila perusahaan masih berminat untuk melanjutkan kegiatan usahanya, wajib mengajukan Izin
Prinsip baru sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Perusahaan yang telah memiliki Izin Prinsip yang diterbitkan sebelum Peraturan Kepala ini diundangkan dan jangka waktu penyelesaian proyeknya telah berakhir, dapat mengajukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 atau Izin Usaha, selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Kepala ini diundangkan.
