Pasal 59
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 ayat (1), ayat (2), dan ayat (8) wajib menggunakan format/bentuk surat kuasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BKPM ini. (2) Bentuk surat kuasa penandatangan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan (2), tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini untuk Bahasa INDONESIA dan Lampiran XVIII untuk Bahasa Inggris. (3) Bentuk surat kuasa pengurusan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (8) tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini untuk Bahasa INDONESIA dan Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini untuk Bahasa Inggris.
