Pasal 58
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Permohonan Perizinan Penanaman Modal yang diajukan sebelum berstatus badan hukum INDONESIA dan merupakan kewenangan BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, ditandatangani oleh seluruh calon pemegang saham atau pihak lain yang diberi kuasa. (2) Permohonan Perizinan Penanaman Modal yang diajukan setelah berstatus badan hukum INDONESIA dan merupakan kewenangan BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, harus ditandatangani oleh direksi/pimpinan perusahaan. (3) Permohonan Izin Prinsip yang diajukan sebelum berstatus badan hukum INDONESIA dan merupakan kewenangan pemerintah diajukan melalui layanan Online SPIPISE oleh salah satu calon pemegang saham atau
pihak lain yang diberi kuasa. (4) Permohonan Perizinan Penanaman Modal yang diajukan setelah berstatus badan hukum INDONESIA dan merupakan kewenangan pemerintah, diajukan melalui layanan Online SPIPISE oleh direktur perusahaan atau pihak lain yang diberi kuasa. (5) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3) dapat dilakukan oleh seluruh calon pemegang saham perusahaan atau salah satu dari pihak- pihak di bawah ini berdasarkan surat kuasa dari seluruh calon pemegang saham perusahaan, tanpa hak substitusi, yaitu oleh: a. Salah satu calon pemegang saham perusahaan; b. Advokat perseorangan; c. Advokat yang membentuk persekutuan perdata sebagai konsultan hukum; d. Notaris; e. Perwakilan Kamar Dagang dan Industri dari negara calon pemegang saham perusahaan; atau f. Perusahaan Badan Hukum INDONESIA Penanaman Modal Dalam Negeri dibidang usaha jasa konsultasi. (6) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (4), dilakukan oleh Direksi/Pimpinan Perusahaan atau salah satu dari pihak-pihak dibawah ini berdasarkan surat kuasa dari Direksi/Pimpinan Perusahaan, tanpa hak substitusi, yaitu oleh: a. Karyawan perusahaan; b. Advokat perseorangan; c. Advokat yang membentuk persekutuan perdata sebagai konsultan hukum; d. Notaris; e. Perwakilan Kamar Dagang dan Industri dari negara calon pemegang saham perusahaan; atau f. Perusahaan Badan Hukum INDONESIA Penanaman Penanaman Modal Dalam Negeri dibidang usaha jasa konsultasi. Dilengkapi dengan dokumen kuasa.
(7) Dokumen kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah sebagai berikut: a. Perusahaan: Surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai/kontrak kerja dengan perusahaan atau surat keterangan sebagai karyawan; b. Advokat Perseorangan: kartu advokat (tidak dapat ditugaskan kepada associate/karyawan kantor/perusahaan); c. Kantor Konsultan Hukum: akta pendirian firma atau akta persekutuan perdata, surat keputusan sebagai pegawai atau kontrak kerja dengan Kantor konsultan Hukum atau surat keterangan sebagai karyawan; d. Kantor Notaris: Surat Keputusan Penetapan Notaris dari Kementerian Hukum dan HAM, dan Surat keputusan sebagai pegawai atau kontrak kerja dengan Kantor Notaris; e. Perwakilan kamar dagang dan industri dari negara calon pemegang saham perusahaan (Chamber of Commerce): surat keputusan sebagai pegawai atau kontrak kerja dengan perusahaan; atau f. Kantor Konsultan berbadan hukum INDONESIA (100% Dalam Negeri): Izin Usaha/SIUP (jasa konsultasi manajemen bisnis/pengurusan dokumen), Surat keputusan sebagai karyawan perusahaan. (8) Surat kuasa pengurusan permohonan, wajib dilengkapi dengan materai cukup dan cap perusahaan (bagi perusahaan yang telah berbadan Hukum INDONESIA), dan rekaman identitas diri yang jelas dari pemberi dan penerima kuasa.
