Pasal 57
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal permohonan Izin prinsip/Izin prinsip Perluasan/Izin prinsip Perubahan/Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan disetujui, PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, sesuai kewenangannya menerbitkan Izin Prinsip dengan tembusan kepada: a. Menteri Dalam Negeri; b. Menteri Keuangan; c. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum; d. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; e. Menteri yang membina bidang usaha Penanaman Modal yang bersangkutan; f. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (bagi bidang usaha yang diwajibkan bermitra); g. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; h. Gubernur Bank INDONESIA; i. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di negara asal Penanam Modal Asing (khusus bagi PMA); j. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (bagi Izin Prinsip dalam rangka penggabungan perusahaan atau
akuisisi); k. Direktur Jenderal Pajak; l. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; m. Direktur Jenderal teknis yang bersangkutan; n. Gubernur yang bersangkutan; o. Bupati/Walikota yang bersangkutan; p. Kepala BKPM (khusus bagi Izin Prinsip yang dikeluarkan oleh BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK,); q. Kepala BPMPTSP Provinsi (khusus bagi Izin Prinsip yang dikeluarkan oleh PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK,); r. Kepala BPMPTSP Kabupaten/Kota (khusus bagi Izin Prinsip yang dikeluarkan oleh PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, s. Pejabat Promosi Investasi INDONESIA di negara asal Penanam Modal Asing (khusus bagi PMA).
