Pasal 56
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kode wilayah PTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) huruf b, diatur sebagai berikut: a. kode wilayah untuk PTSP BKPM adalah angka 1 (satu); b. kode wilayah untuk BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota atau PTSP KPBPB atau PTSP KEK mengacu kepada ketentuan kode wilayah yang diatur oleh Badan Pusat Statistik; c. penulisan kode wilayah untuk BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota, diawali dengan kode wilayah provinsi dilanjutkan dengan kode wilayah Kabupaten/Kota mengacu kepada ketentuan kode wilayah yang diatur oleh Badan Pusat Statistik; d. penulisan kode wilayah untuk PTSP KPBPB, diikuti kode wilayah dimana KPBPB tersebut berada; e. penulisan kode wilayah untuk PTSP KEK, diikuti kode wilayah dimana KEK tersebut berada. (2) Kode jenis Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) huruf c, diatur sebagai berikut: a. kode untuk Izin Prinsip adalah:
- Izin Prinsip adalah IP (huruf dalam kapital);
- Izin Prinsip Perluasan adalah IP-PL (huruf dalam kapital);
- Izin Prinsip Perubahan adalah IP-PB (huruf dalam kapital);
- Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan adalah IP-PP (huruf dalam kapital). b. Kode jenis penyertaan modal perusahaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (4) huruf d adalah:
- kode untuk Penanaman Modal yang mengandung modal asing adalah PMA (huruf dalam kapital);
- kode untuk Penanaman Modal yang seluruh modalnya adalah modal dalam negeri adalah PMDN (huruf dalam kapital). (3) Contoh penulisan format penomoran Perizinan dicantumkan dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
