Pasal 55
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam rangka penyeragaman penomoran atas Perizinan Penanaman Modal yang diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, perlu dilakukan pengaturan format penomoran. (2) Format penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup penomoran perusahaan serta penomoran produk Perizinan. (3) Penomoran perusahaan diberikan secara otomatis oleh SPIPISE. (4) Penomoran produk Perizinan, mencakup komponen antara lain: a. nomor urut surat; b. kode wilayah instansi penyelenggara PTSP penerbit Perizinan dan Nonperizinan; c. kode jenis Perizinan yang diterbitkan;
d. kode jenis penyertaan modal perusahaan Penanaman Modal; dan e. tahun penerbitan Perizinan, yang setiap komponen tersebut dipisahkan dengan garis miring.
