PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL
Pasal 48
BAB 6 — TATACARA PERMOHONAN IZIN PRINSIP
(1) Permohonan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Perubahan/Izin Prinsip Penggabungan PMA dan PMDN dibidang usaha yang menjadi kewenangan pemerintah dan telah didelegasikan kepada KEK/KPBPB diajukan secara manual. (2) Mekanisme pengajuan Permohonan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Perubahan/Izin Prinsip Penggabungan secara manual bagi perizinan yang menjadi kewenangan KEK dan KPBPB mengacu kepada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 47 ayat (3), (4), dan (5). (3) Persyaratan permohonan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Perubahan/Izin Prinsip Penggabungan PMA mengacu kepada persyaratan Perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah.
