PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL
Pasal 49
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Permohonan Perizinan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dapat diproses lebih lanjut dan akan dilakukan penolakan. (2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan surat penolakan. (3) Bentuk surat penolakan diatur dalam Lampiran V, Lampiran VI, dan Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
