Pasal 47
BAB 6 — TATACARA PERMOHONAN IZIN PRINSIP
(1) Bagi BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota yang telah menerapkan permohonan perizinan secara daring, permohonan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Perubahan/Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan PMDN diajukan melalui layanan Online SPIPISE melalui alamat website: online- spipise@bkpm.go.id. (2) Bagi BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota yang belum menerapkan permohonan perizinan secara daring maka permohonan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Perubahan/Izin Prinsip Penggabungan Penanaman Modal Dalam Negeri yang menjadi kewenangan BPMPTSP Provinsi/BPMPTSP Kabupaten/Kota diajukan secara manual. (3) Penanam Modal yang menyampaikan permohonan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menunjukkan dokumen asli kepada petugas Front Office, kecuali untuk pengurusan Izin Prinsip yang belum berbadan hukum. (4) Dokumen asli bagi perusahaan yang telah berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah seluruh dokumen yang dipersyaratkan dalam pengurusan Perizinan Penanaman Modal. (5) Penanam Modal dapat mengajukan permohonan secara
paralel untuk berbagai perizinan sepanjang kewajiban yang tercantum dalam Izin sebelumnya telah dipenuhi, dengan hanya menyampaikan satu berkas persyaratan untuk pengajuan permohonan secara manual (hardcopy). (6) Bagi PTSP di bidang Penanaman Modal yang telah terkoneksi dengan SPIPISE, diwajibkan untuk menggunakan SPIPISE dalam proses penerbitan Perizinan.
