Pasal 46
BAB 6 — TATACARA PERMOHONAN IZIN PRINSIP
(1) Permohonan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Perubahan/Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan PMA dan PMDN yang menjadi kewenangan PSTP Pusat di BKPM diajukan melalui layanan Online SPIPISE melalui alamat website: online- spipise@bkpm.go.id. (2) Penanam Modal yang menyampaikan permohonan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengunggah seluruh dokumen asli pada Folder Perusahaan sebagai kelengkapan persyaratan sesuai dengan jenis permohonan yang disampaikan. (3) Penanam modal yang telah mengunggah dokumen asli
sebagaimana tercantum pada ayat (2) tidak perlu memperlihatkan dokumen asli pada saat pengambilan perizinan. (4) Penanam Modal yang mengajukan permohonan secara daring dapat mengajukan permohonan secara paralel untuk berbagai perizinan sepanjang kewajiban yang tercantum dalam Izin sebelumnya telah dipenuhi.
