PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL
Pasal 45
BAB 6 — TATACARA PERMOHONAN IZIN PRINSIP
(1) Permohonan secara manual bagi perusahaan yang belum berbadan hukum INDONESIA ditandatangani di atas meterai cukup oleh seluruh calon pemegang saham atau kuasanya; (2) Permohonan secara manual yang telah berbadan hukum INDONESIA ditandatangani di atas meterai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, sebagai pemohon; (3) Penandatangan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi surat kuasa asli bermeterai cukup, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala ini.
