Pasal 44
BAB 6 — TATACARA PERMOHONAN IZIN PRINSIP
Permohonan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan PMDN dilengkapi persyaratan sebagai berikut: a. formulir permohonan sesuai dengan Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini yang telah ditandatangani, ketentuan mengenai penandatanganan permohonan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala ini; b. dari masing-masing perusahaan yang akan bergabung:
- rekaman Izin Prinsip dan Izin Usaha dan/atau perubahannya;
- rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan;
- kesepakatan penggabungan perusahaan yang dituangkan dalam bentuk Circular Resolution of the Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham/Akta
Pernyataan Keputusan Rapat; 4. surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa RUPS/ Keputusan Sirkuler sedang dalam proses pembuatan akta jika Circular Resolution of the Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penandatanganan terakhir; 5. surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa akta pernyataan keputusan rapat sedang dalam proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM jika Akta tersebut telah lebih dari 30 (tiga puluh) sejak tanggal diaktakan; 6. tanda terima penyampaian LKPM dari PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, dan LKPM periode terakhir. c. kesepakatan penggabungan perusahaan (merger plan) yang disetujui oleh para pihak (merging company dan surviving company); d. rekapitulasi data proyek sebelum dan sesudah penggabungan perusahaan sesuai dengan lampiran formulir permohonan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan; e. Surat Kuasa asli apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon dan dokumen penerima kuasa, ketentuan mengenai surat kuasa dan dokumen penerima kuasa diatur dalam Peraturan Kepala ini.
