Pasal 43
BAB 6 — TATACARA PERMOHONAN IZIN PRINSIP
Permohonan Izin Prinsip Perubahan dilengkapi persyaratan sebagai berikut: a. formulir permohonan sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini yang telah ditandatangani, ketentuan mengenai penandatanganan permohonan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala ini; b. rekaman Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Perubahan; c. rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan; d. data pendukung untuk perubahan:
- Nama perusahaan, melampirkan akta perubahan atau keputusan RUPS dan bukti pemesanan nama;
- Alamat perusahaan, melampirkan surat keterangan domisili perusahaan/Perjanjian sewa menyewa/Akta Jual Beli/Sertifikat HGB;
- NPWP, melampirkan NPWP baru;
- Ketentuan bidang usaha, melampirkan diagram alir produksi/uraian kegiatan usaha;
- Penyertaan dalam modal perseroan dan
permodalan, melampirkan: a) Circular Resolution of the Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham/Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang ditandatangani oleh seluruh Pemegang Saham serta di-waarmerking oleh notaris dan tegas mencantumkan nilai nominal saham (bukan lembar saham); b) Surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa RUPS/Keputusan Sirkuler sedang dalam proses pembuatan akta Jika Circular Resolution of the Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penandatanganan terakhir; c) Surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa akta pernyataan keputusan rapat sedang dalam proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM jika Akta tersebut telah lebih dari 30 (tiga puluh) sejak tanggal diaktakan; d) bukti diri pemegang saham baru, sebagaimana tercantum dalam Pasal 42 huruf e angka 4. 6. Rencana investasi, melampirkan alasan perubahan dari direksi/pimpinan perusahaan; 7. Sumber pembiayaan, melampirkan: a) mengisi alasan perubahan sumber pembiayaan; b) neraca keuangan jika sumber pembiayaan berasal dari laba ditanam kembali; 8. Luas tanah, melampirkan alasan perubahan serta rencana rincian penggunaan tanah dari direksi/pimpinan perusahaan; 9. Tenaga Kerja INDONESIA, melampirkan alasan perubahan dari direksi/pimpinan perusahaan; e. tanda terima penyampaian LKPM dari PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMTPSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, dan LKPM periode
terakhir; f. hasil pemeriksaan lapangan (apabila diperlukan); g. Surat Kuasa asli apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon dan dokumen penerima kuasa, ketentuan mengenai surat kuasa dan dokumen penerima kuasa diatur dalam Peraturan Kepala ini; h. Dalam hal permohonan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (7), perusahaan cukup melampirkan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan/Izin Prinsip Perubahan yang akan diajukan penyesuaiannya.
