PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL
Pasal 40
BAB 6 — TATACARA PERMOHONAN IZIN PRINSIP
Permohonan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Asing dilengkapi persyaratan sebagai berikut: a. dari masing-masing perusahaan yang akan bergabung, mengunggah:
- melengkapi Folder Perusahaan;
- kesepakatan penggabungan perusahaan yang dituangkan dalam bentuk Circular Resolution of the Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham/Akta Pernyataan Keputusan Rapat;
- surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa RUPS/ Keputusan Sirkuler sedang dalam proses pembuatan akta Jika Circular Resolution of the Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penandatanganan terakhir;
- surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa akta pernyataan keputusan rapat sedang dalam proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM jika Akta tersebut telah lebih dari 30 (tiga puluh) sejak tanggal diaktakan. b. kesepakatan penggabungan perusahaan/Merger Plan yang ditandatangani oleh seluruh pihak (surviving company dan merging company); c. rekapitulasi data proyek sebelum dan sesudah penggabungan perusahaan sesuai dengan lampiran formulir permohonan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan; d. Surat Kuasa asli dari direksi surviving company apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon dan dokumen penerima kuasa, ketentuan mengenai surat kuasa dan dokumen penerima kuasa diatur dalam Peraturan Kepala ini.
