Pasal 39
BAB 6 — TATACARA PERMOHONAN IZIN PRINSIP
Permohonan Izin Prinsip Perubahan PMA dilengkapi persyaratan sebagai berikut: a. melengkapi dokumen entitas perusahaan di dalam Folder Perusahaan; b. dalam hal terjadi perubahan penyertaan dalam modal perseroan harus melampirkan:
- Circular Resolution of the Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham/Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang ditandatangani oleh seluruh Pemegang Saham serta di-waarmerking oleh notaris dan tegas mencantumkan nilai nominal saham (bukan lembar saham);
- Surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa RUPS/ Keputusan Sirkuler sedang dalam proses pembuatan akta Jika Circular Resolution of the Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penandatanganan terakhir;
- Surat keterangan notaris (covernote) yang
menyatakan bahwa akta pernyataan keputusan rapat sedang dalam proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM jika Akta tersebut telah lebih dari 30 (tiga puluh) sejak tanggal diaktakan; 4. Bukti diri pemegang saham baru, sebagaimana tercantum dalam pasal 33 ayat (3) huruf e; c. dalam hal terjadi perubahan bidang usaha/jenis produksi/jasa, keterangan rencana kegiatan:
untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku hingga menjadi produk akhir;
untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan, rincian investasi (apabila diperlukan), dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan; d. dalam hal terjadi perubahan rencana jangka waktu penyelesaian proyek, melampirkan:
Progress kegiatan yang telah dilakukan oleh perusahaan;
Alasan detail permohonan jangka waktu penyelesaian proyek;
Time table/Rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh perusahaan terkait estimasi jangka waktu yang dimohonkan;
Laporan hasil pemeriksaan lapangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, apabila perusahaan mengajukan permohonan perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Proyek untuk kedua kali. e. dalam hal terjadi perubahan lainnya, meliputi:
Nama perusahaan, melampirkan akta perubahan atau keputusan RUPS dan bukti pemesanan nama dari Kementerian Hukum dan HAM;
NPWP, melampirkan NPWP baru;
Alamat Kantor, melampirkan: a) Surat Keterangan Domisili Perusahaan; dan/atau b) Surat Perjanjian sewa (yang masih berlaku). f. lokasi proyek:
mengisi alasan perubahan lokasi;
Surat Keterangan peruntukan lahan dari instansi terkait bagi perusahaan sektor industri yang telah berbadan Hukum INDONESIA. g. rencana investasi, mengisi alasan perubahan rencana investasi; h. nama Pemegang Saham, melampirkan certificate change of name atau sejenisnya atau Akta Perubahan nama dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM serta dokumen perubahan nama lainnya dari pemegang saham yang namanya berubah; i. sumber pembiayaan:
mengisi alasan perubahan sumber pembiayaan; dan
neraca keuangan jika sumber pembiayaan berasal dari laba ditanam kembali; j. luas tanah, mengisi alasan perubahan rencana rincian penggunaan tanah; k. tenaga kerja INDONESIA, mengisi alasan perubahan penggunaan tenaga kerja INDONESIA; l. Surat Kuasa asli apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon dan dokumen penerima kuasa, ketentuan mengenai surat kuasa dan dokumen penerima kuasa diatur dalam Peraturan Kepala ini; m. dalam hal permohonan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (7), perusahaan cukup melampirkan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan/Izin Prinsip Perubahan yang akan diajukan penyesuaiannya.
