Pasal 38
BAB 6 — TATACARA PERMOHONAN IZIN PRINSIP
Permohonan Izin Prinsip Perluasan PMA dilengkapi persyaratan sebagai berikut: a. melengkapi dokumen entitas perusahaan dalam Folder Perusahaan; b. dalam hal terjadi perubahan penyertaan dalam modal perseroan harus melampirkan:
- Circular Resolution of the Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham/Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang ditandatangani oleh seluruh Pemegang Saham serta di-waarmerking oleh notaris dan tegas mencantumkan nilai nominal saham (bukan lembar saham);
- Surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa RUPS/Keputusan Sirkuler sedang dalam proses pembuatan akta Jika Circular Resolution of the Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penandatanganan terakhir;
- Surat keterangan notaris (covernote) yang menyatakan bahwa akta pernyataan keputusan rapat sedang dalam proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM jika Akta tersebut telah lebih dari 30 (tiga puluh) sejak tanggal diaktakan;
- Bukti diri pemegang saham baru, sebagaimana tercantum dalam pasal 33 ayat (3) huruf e; c. keterangan rencana kegiatan:
- untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku hingga menjadi produk akhir;
- untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang
akan dilakukan, rincian investasi (apabila diperlukan), dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan; d. Rekapitulasi data seluruh proyek/kegiatan perusahaan; e. Hasil pemeriksaan lapangan, dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf a; f. Neraca keuangan bagi perusahaan yang menggunakan sumber pembiayaan dari laba ditanam kembali; dan g. Surat Kuasa asli apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon dan dokumen penerima kuasa, ketentuan mengenai surat kuasa dan dokumen penerima kuasa diatur dalam Peraturan Kepala ini.
