PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL
Pasal 37
BAB 6 — TATACARA PERMOHONAN IZIN PRINSIP
(1) Permohonan Izin Prinsip PMA bagi perusahaan yang belum berbadan hukum INDONESIA, mengunggah data sebagai berikut: a. dokumen identitas pemegang saham pada Folder Perusahaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) huruf e; b. keterangan rencana kegiatan:
- untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku hingga menjadi produk akhir;
- untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan, rincian investasi (apabila diperlukan), dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan; dan c. Surat Kuasa asli apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon dan dokumen penerima kuasa, ketentuan mengenai surat kuasa dan dokumen penerima kuasa diatur dalam Peraturan Kepala ini. (2) Permohonan Izin Prinsip PMA bagi perusahaan yang sudah berbadan Hukum INDONESIA, mengunggah data sebagai berikut: a. melengkapi dokumen entitas perusahaan pada
Folder Perusahaan; b. dokumen identitas pemegang saham baru jika ada perubahan kepemilikan saham. Ketentuan mengenai identitas pemegang saham sebagaimana tercantum dalam pasal 33 ayat (3) huruf e; c. keterangan rencana kegiatan:
- untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku hingga menjadi produk akhir;
- untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan, rincian investasi (apabila diperlukan), dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan. d. Circular Resolution of the Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham/Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang ditandatangani oleh seluruh Pemegang Saham serta di-waarmerking oleh notaris dalam hal terjadi perubahan saham yang mengakibatkan perubahan status perseroan menjadi penanaman modal asing, maka harus menyepakati sekurang- kurangnya:
- perubahan status perusahaan menjadi penanaman penanaman modal asing;
- komposisi pemegang saham setelah terjadinya pengalihan dan tegas mencantumkan nilai nominal saham (bukan lembar saham); serta
- bidang usaha yang akan dilaksanakan setelah perubahan status perseroan; dan e. Surat Kuasa asli apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon dan dokumen penerima kuasa, ketentuan mengenai surat kuasa dan dokumen penerima kuasa diatur dalam Peraturan Kepala ini.
