PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL
Pasal 41
BAB 6 — TATACARA PERMOHONAN IZIN PRINSIP
(1) Permohonan Izin Prinsip PMDN bagi pemohon yang belum berbadan hukum INDONESIA, dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a) Bukti diri pemegang saham, dalam hal pemegang saham adalah:
- perorangan INDONESIA, melampirkan rekaman KTP yang masih berlaku dan rekaman NPWP (dikecualikan bagi Perseorangan INDONESIA yang berdomisili di Luar Negeri, namun kepadanya wajib melampirkan Paspor dan/atau Permanent Residence yang dilegalisasi KBRI setempat); dan/atau
- badan hukum INDONESIA, melampirkan rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya lengkap dengan pengesahan Anggaran Dasar perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM, rekaman NPWP perusahaan serta rekaman perizinan yang dimiliki perusahaan. b) Formulir permohonan sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini yang telah ditandatangani, ketentuan mengenai penandatanganan permohonan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala ini; (2) Permohonan Izin Prinsip PMDN bagi pemohon yang telah berbadan hukum INDONESIA dalam bentuk Perseroan Terbatas, melampirkan dokumen sebagai berikut: a) Rekaman Akta Pendirian perusahaan dan
perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta rekaman NPWP perusahaan; b) Bukti diri pemegang saham, dalam hal pemegang saham adalah:
- perorangan INDONESIA, melampirkan rekaman KTP yang masih berlaku dan rekaman NPWP (dikecualikan bagi Perseorangan INDONESIA yang berdomisili di Luar Negeri, namun kepadanya wajib melampirkan Paspor dan/atau Permanent Residence yang dilegalisasi KBRI setempat); dan/atau
- badan hukum INDONESIA, melampirkan rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya lengkap dengan pengesahan Anggaran Dasar perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM, rekaman NPWP perusahaan serta rekaman perizinan yang dimiliki perusahaan. (3) keterangan rencana kegiatan: a) untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku hingga menjadi produk akhir; b) untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan, rincian investasi (apabila diperlukan), dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan; (4) rekomendasi dari Kementerian/Lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha. (5) Surat Kuasa asli apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon dan dokumen penerima kuasa, ketentuan mengenai surat kuasa dan
dokumen penerima kuasa diatur dalam Peraturan Kepala ini.
