Pasal 34
BAB 6 — TATACARA PERMOHONAN IZIN PRINSIP
(1) Permohonan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Perubahan/Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan dalam rangka PMA untuk bidang usaha sektor jasa tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini, wajib dilakukan presentasi sebelum permohonan dinyatakan diterima. (2) Bidang usaha sektor jasa tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan materi dan paparan presentasi dengan rincian sebagai berikut: a. Uraian Kegiatan Usaha, antara lain: rencana kerja, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) dan Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan yang terbuka dengan Persyaratan; b. Produk Jasa, antara lain: nilai tambah, keunikan, kesesuaian dengan keahlian tenaga ahli perusahaan, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan; c. Sumber Daya Manusia, antara lain: kompetensi, pengalaman, latar belakang tenaga ahli perusahaan dan transfer pengetahuan dengan SDM dalam negeri; d. Peluang Usaha, antara lain: strategi untuk mencapai kapasitas dan laba; e. Target Klien, antara lain: komitmen memiliki atau dibutuhkan oleh target klien; dan f. Nilai investasi, antara lain: kemampuan keuangan perusahaan.
