Pasal 35
BAB 6 — TATACARA PERMOHONAN IZIN PRINSIP
Mekanisme pelaksanaan presentasi bagi permohonan dalam rangka PMA sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 adalah sebagai berikut: a. Permohonan disampaikan secara daring melalui SPIPISE dengan tambahan persyaratan dokumen tenaga ahli asli (apabila ada) yang akan dipekerjakan dengan melampirkan CV, Ijazah, Sertifikat Kompetensi yang sudah dilegalisir oleh Kedutaan Besar Republik INDONESIA (KBRI)/Konsulat Jenderal
(KJRI)/INDONESIA Investment Promotion Center (IIPC) di negara setempat.
b. Undangan presentasi akan disampaikan oleh petugas Verifikator daring kepada pemohon apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap. c. Pemohon wajib menyampaikan bahan presentasi dalam bentuk softcopy powerpoint selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum presentasi ke alamat email: dit_aplikasi@bkpm.go.id. d. Presentasi harus dilakukan oleh salah satu calon pemegang saham/direksi perusahaan dan dapat didampingi oleh konsultan atau penerjemah. e. Presentasi akan dilaksanakan di Kantor BKPM/KEK/KPBPB pada hari yang telah ditentukan dengan kelompok presentasi bidang IT dan Non IT. f. Calon Investor/Pemohon melaksanakan presentasi dihadapan tim penilai yang terdiri dari pejabat BKPM/ KEK/KPBPB, Tenaga Ahli dari unsur Akademisi/Asosiasi dan Kementerian/Instansi Teknis terkait. g. Dalam hal presentasi hanya dihadiri oleh tim penilai dari perwakilan BKPM/KEK/KPBPB, maka presentasi tidak dapat dilangsungkan. h. Hasil presentasi akan disampaikan melalui email pemohon. i. Khusus bagi permohonan dengan bidang usaha sektor jasa yang diproses di PTSP KEK/PTSP KPBPB permohonan dan bahan presentasi disampaikan secara manual dan jadwal presentasi akan disampaikan oleh petugas front office KEK/KPBPB.
