Pasal 33
BAB 6 — TATACARA PERMOHONAN IZIN PRINSIP
(1) Folder Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 24 terdapat di dalam menu Online SPIPISE Perusahaan. (2) Perusahaan yang penanaman modalnya menjadi kewenangan PTSP Pusat di BKPM wajib mengunggah keseluruhan dokumen entitas perusahaan kedalam folder perusahaan yang tersedia dalam Online SPIPISE Perusahaan. (3) Seluruh dokumen entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a) Akta Perusahaan beserta pengesahan Menteri Hukum dan HAM; b) NPWP Perusahaan; c) Surat Keterangan Domisili perusahaan yang masih berlaku; d) Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku; e) Identitas pemegang saham, berupa:
- pemerintah negara lain, melampirkan surat dari
instansi pemerintah negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar/kantor perwakilan negara yang bersangkutan di INDONESIA; 2. perorangan asing, melampirkan rekaman lembar paspor yang masih berlaku yang mencantumkan nama dan tandatangan pemilik dengan jelas; 3. badan usaha asing, melampirkan rekaman anggaran dasar (article of association/incorporation) dalam Bahasa Inggris atau terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA oleh penterjemah tersumpah dan dilengkapi dengan dokumen susunan direksi (board of director) terakhir; 4. untuk peserta INDONESIA: a. perorangan INDONESIA, melampirkan rekaman KTP yang masih berlaku dan rekaman NPWP (dapat dikecualikan bagi perseorangan INDONESIA yang berdomisili di luar negeri, namun kepadanya wajib melampirkan Paspor dan/atau Permanent Residence yang dilegalisasi KBRI setempat); dan/atau b. badan hukum INDONESIA, melampirkan rekaman akta pendirian Perusahaan dan perubahannya lengkap dengan pengesahan Anggaran Dasar perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM, rekaman NPWP perusahaan serta rekaman perizinan yang dimiliki perusahaan. f) Surat Persetujuan/Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip dan Izin Usaha beserta perubahannya yang dimiliki perusahaan yang diterbitkan oleh BKPM; g) Izin Operasional yang dimiliki perusahaan yang
diterbitkan oleh kementerian teknis dan atau pemerintah daerah; h) Rekomendasi kementerian; i) Legalitas Kedudukan Perusahaan dan Lokasi proyek (Akta Jual Beli/Sertifikat Hak Guna Bangunan/Perjanjian Sewa Menyewa/Perjanjian Pinjam Pakai); j) Izin Gangguan (HO); k) Izin Lokasi/Izin Peruntukan lokasi; l) Izin Lingkungan; m) Dokumen Lingkungan (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)/Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)/Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)/Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) dan Rekomendasinya; n) Dokumen Impor (Nomor Identitas Kepabeanan (NIK), Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Angka Pengenal Impor (API)); o) LKPM dan tanda terima; p) lain-lain yang dianggap perlu.
