PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL
Pasal 32
BAB 6 — TATACARA PERMOHONAN IZIN PRINSIP
(1) Hak Akses bersifat rahasia dan melekat selama perusahaan masih berdiri, sehingga perusahaan harus dapat menjaga kerahasiaan dengan menunjuk orang yang terpercaya. (2) Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dengan mendaftarkan akun melalui layanan investor secara daring dengan alamat website: online- spipise.bkpm.go.id. (3) Ketentuan lain mengenai Hak Akses diatur dalam Peraturan Kepala BKPM tentang SPIPISE.
