Pasal 31
BAB 6 — TATACARA PERMOHONAN IZIN PRINSIP
(1) Penanam Modal dapat mengajukan permohonan Izin Prinsip ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, dan PTSP KEK, sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8, secara dalam jaringan (daring) melalui SPIPISE atau secara manual. (2) Pengajuan permohonan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi: a) PMDN dan PMA yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di PTSP Pusat di BKPM; b) Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, dan Administrator KEK di BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota,
PTSP KPBPB dan PTSP KEK, yang telah menerapkan Izin Prinsip secara daring. (3) Pengajuan permohonan Izin Prinsip secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, dan PTSP KEK, yang belum menggunakan SPIPISE. (4) Permohonan Izin Prinsip dalam rangka PMDN dengan total nilai investasi mulai dari Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) izinnya harus diproses menggunakan SPIPISE. (5) Permohonan Izin Prinsip dalam rangka PMDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan total nilai investasi kurang dari Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) izinnya dapat diproses menggunakan SPIPISE. (6) Proses perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) dapat diproses secara manual bagi BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK, yang belum menggunakan SPIPISE. (7) Permohonan Izin Prinsip dalam rangka PMA diproses secara daring pada PTSP Pusat di BKPM, PTSP KPBPB, PTSP KEK. (8) Permohonan Perizinan secara daring bagi penanam modal wajib terlebih dahulu memiliki Hak Akses dan melengkapi folder perusahaan. (9) Penanam Modal yang menyampaikan permohonan secara daring maupun manual dapat mengajukan permohonan secara paralel untuk berbagai perizinan sepanjang kewajiban yang tercantum dalam Izin sebelumnya telah dipenuhi. (10) Bagi perusahaan yang telah memiliki Folder Perusahaan dapat mengunggah tambahan kelengkapan dokumen asli sesuai dengan jenis permohonan yang disampaikan.
