Pasal 30
BAB 5 — PEDOMAN PERMOHONAN IZIN PRINSIP
(1) Dalam rangka percepatan
proyek- proyek tertentu: a. Nilai investasi paling sedikit Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan/atau
b. penyerapan tenaga kerja INDONESIA paling sedikit 1.000 (seribu) orang, diberikan percepatan penerbitan Izin Prinsip yang disebut dengan Izin Investasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14. (2) Izin Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila berlokasi di kawasan industri tertentu dapat memulai konstruksi. (3) Kawasan industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dalam Pasal 10 ayat (2) ditentukan oleh Kepala BKPM. (4) Kegiatan untuk memulai konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat langsung dilakukan tanpa terlebih dahulu memiliki izin seperti: a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan b. Izin Lingkungan. (5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diurus bersamaan dengan pelaksanaan konstruksi. (6) Permohonan dan persyaratan pengajuan Izin Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini, dan bentuk Izin Investasi yang diterbitkan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (7) Izin Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) jam kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar pada PTSP Pusat di BKPM. (8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan secara langsung oleh seluruh calon pemegang saham ke PTSP Pusat di BKPM. (9) Dalam hal terdapat calon pemegang saham yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh salah satu calon pemegang saham dengan melampirkan surat kuasa asli dari calon pemegang saham yang tidak dapat hadir. (10) Izin Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
ditandatangani oleh Direktur yang menangani Pelayanan Aplikasi Penanaman Modal atau pejabat yang ditunjuk oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal. (11) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditolak, PTSP Pusat di BKPM membuat Surat Penolakan Izin Investasi selambat-lambatnya 3 (tiga) jam kerja sejak diterimanya permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan. (12) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
