PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL
Pasal 29
BAB 5 — PEDOMAN PERMOHONAN IZIN PRINSIP
(1) Izin Prinsip/Izin Investasi/Izin Perluasan/Izin Penggabungan/Izin Perubahan terdiri dari seluruh atau sebagian komponen sebagai berikut: a. Data Proyek:
- Nama Perusahaan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Alamat Kedudukan Perusahaan; dan
- Lokasi Proyek.
- Rekomendasi/Izin Operasional;
- Bidang Usaha;
- Produksi dan Pemasaran per Tahun;
- Pemasaran dan Nilai Ekspor;
- Nilai Investasi: a) Modal Tetap;
b) Modal Kerja; c) Ketentuan nilai investasi wajib mengacu kepada ketentuan dalam peraturan ini; dan d) Nilai investasi mesin dalam USD. 10. Luas Tanah; 11. Tenaga Kerja; 12. Sumber pembiayaan, meliputi: a) Modal Sendiri; b) Laba Ditanam kembali; dan c) Pinjaman. 13. Keputusan Pemegang saham. 14. Modal Perseroan, yang terdiri dari: a) Modal Dasar; b) Modal Ditempatkan; c) Modal Disetor; d) Kurs dollar khusus dicantumkan bagi pendirian usaha baru; dan e) Perhitungan presentase kepemilikan saham. b. Jangka Waktu Penyelesaian Proyek
- Pemberian Jangka Waktu Penyelesaian Proyek; dan
- Kewajiban Izin Usaha. c. Fasilitas Penanaman Modal; d. Lain-Lain. (2) Penjelasan terhadap ayat (1) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran XXI.
