PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL
Pasal 28
BAB 5 — PEDOMAN PERMOHONAN IZIN PRINSIP
Permohonan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Penggabungan dalam rangka Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri :
a. yang melakukan kegiatan lebih dari 1 (satu) bidang usaha dimana salah satunya yaitu bidang usaha industri, maka Izin Prinsipnya diterbitkan secara terpisah, kecuali ditentukan bahwa bidang usaha dimaksud wajib terintegrasi sesuai peraturan perundang-undangan. b. yang melakukan kegiatan di sektor non industri :
- lebih dari 1 (satu) bidang usaha yang tidak mendapatkan fasilitas penanaman modal, maka dapat diajukan dalam 1 (satu) permohonan.
- lebih dari 1 (satu) bidang usaha dengan masa berlaku Izin Prinsip yang berbeda, maka permohonannya diajukan untuk setiap bidang usaha.
- lebih dari 1 (satu) bidang usaha dengan KBLI 5 digit yang dimungkinkan untuk mendapatkan fasilitas penanaman modal, maka permohonannya diajukan untuk setiap bidang usaha.
