Pasal 27
BAB 5 — PEDOMAN PERMOHONAN IZIN PRINSIP
(1) Penggabungan perusahaan dapat dilakukan oleh 2 (dua)
atau lebih perusahaan, dan untuk melaksanakannya wajib memiliki Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan. (2) Perusahaan-perusahaan yang akan melakukan penggabungan masing-masing dapat memiliki lebih dari 1 (satu) Izin Prinsip/Surat Persetujuan dan harus telah memiliki Izin Usaha atas sebagian atau seluruh Izin Prinsip/Surat Persetujuan. (3) Apabila perusahaan yang melakukan penggabungan (merging company) masih memiliki Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan yang belum memiliki Izin Usaha, perusahaan yang menerima penggabungan dapat mengajukan permohonan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan atas proyek tersebut. (4) Apabila perusahaan yang menerima penggabungan (surviving company) masih memiliki Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan yang belum memiliki Izin Usaha, dapat langsung dicantumkan dalam Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan. (5) Perusahaan-perusahaan yang akan melakukan penggabungan harus mematuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan perseroan terbatas, larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. (6) Perusahaan yang menerima penggabungan (surviving company) harus melaksanakan semua ketentuan sesuai bidang usaha hasil penggabungan perusahaan sebagaimana tercantum pada Surat Persetujuan/Izin Prinsip/Izin Usaha yang telah ditetapkan. (7) Permohonan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan menggunakan Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini, pada PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, sesuai kewenangannya. (8) Dalam hal permohonan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
disetujui, PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, sesuai kewenangannya menerbitkan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan. (9) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disetujui, Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan diterbitkan dengan penambahan tembusan kepada Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (10) Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan diterbitkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (11) Bentuk Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan PMDN sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (12) Bentuk Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan PMA sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (13) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditolak, PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, sesuai kewenangannya, membuat Surat Penolakan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kerja. (14) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
