Pasal 26
BAB 5 — PEDOMAN PERMOHONAN IZIN PRINSIP
(1) Dalam hal permohonan Izin Prinsip Perubahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (4) disetujui, PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, sesuai kewenangannya menerbitkan Izin Prinsip Perubahan. (2) Izin Prinsip Perubahan diterbitkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (3) Bentuk Izin Prinsip Perubahan PMDN tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (4) Bentuk Izin Prinsip Perubahan PMA tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, sesuai kewenangannya membuat Surat Penolakan Izin Prinsip Perubahan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan, dengan menyebutkan alasan penolakan. (6) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
