Pasal 23
BAB 5 — PEDOMAN PERMOHONAN IZIN PRINSIP
(1) Perusahaan PMA atau PMDN dapat mengubah rencana dan/atau realisasi Penanaman Modal yang telah disetujui dan ditetapkan oleh Pemerintah di dalam Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan/Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan/Izin Usaha Penggabungan Perusahaan. (2) Perubahan rencana Penanaman Modal yang tercantum dalam Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Penggabungan antara lain mencakup perubahan: a. nama perusahaan; b. alamat perusahaan; c. NPWP; d. lokasi proyek; e. ketentuan bidang usaha; f. jenis dan kapasitas produksi; g. pemasaran dan perkiraan nilai ekspor per tahun;
h. rencana investasi; i. modal perseroan; j. sumber pembiayaan; k. penyertaan dalam modal perseroan; l. luas tanah; m. tenaga kerja INDONESIA; n. rencana jangka waktu penyelesaian proyek. (3) Dengan terjadinya perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan harus memiliki Izin Prinsip Perubahan. (4) Perubahan dalam Izin Usaha yang tercantum pada ayat (1) atas perubahan lokasi proyek, jenis dan kapasitas produksi dapat diterbitkan sebagai Izin Prinsip Perubahan sepanjang belum memenuhi persyaratan Izin Usaha Perubahan. (5) Khusus untuk perusahaan PMDN, perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (4) diberikan khusus untuk perubahan lokasi proyek dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota. (6) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) wajib ditindaklanjuti dengan Izin Usaha Perubahan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (7) Izin Prinsip Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berlaku sebagai penyesuaian jika terjadi ketidaksesuaian izin yang diterbitkan dengan permohonan yang disampaikan oleh perusahaan, dalam hal kekeliruan berasal dari PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, sesuai kewenangannya.
