Pasal 22
BAB 5 — PEDOMAN PERMOHONAN IZIN PRINSIP
(1) Perusahaan PMDN dan PMA dapat melakukan perluasan usaha sesuai dengan Pasal 1 angka 25, angka 26, dan angka 27 di bidang-bidang usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan keharusan memiliki Izin Prinsip Perluasan. (2) Perusahaan di bidang usaha industri, yang akan melakukan perluasan usaha wajib memiliki Izin Prinsip Perluasan, setelah terlebih dahulu memiliki Izin Usaha Industri/Izin Perluasan atas bidang usaha sebelumnya. (3) Kewajiban memiliki Izin Usaha Industri/Izin Perluasan atas bidang usaha sebelumnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) belum dipersyaratkan dalam pengajuan Izin Prinsip Perluasan apabila: a. kegiatan sebelumnya telah direalisasikan dalam bentuk pembelian mesin-mesin utama minimal 25% (dua puluh lima persen) dari total nilai investasi mesin yang tercantum dalam Izin Prinsip dan dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan dari PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK sesuai kewenangannya; dan b. jadwal waktu siap produksi proyek sebelumnya dan proyek perluasan berbeda. (4) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala BKPM. (5) Perusahaan dengan bidang usaha selain sektor Industri dan akan melakukan perluasan usaha, wajib memiliki Izin Prinsip Perluasan: a. setelah memiliki Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan atas bidang usaha sebelumnya apabila perluasan usahanya di bidang usaha yang sama dan dilakukan di lokasi yang sama dengan bidang usaha sebelumnya; atau b. tidak dipersyaratkan terlebih dahulu memiliki Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan atas bidang usaha sebelumnya, apabila perluasan usahanya berbeda bidang usaha atau dilakukan di lokasi berbeda. (6) Dalam hal permohonan Izin Prinsip Perluasan disetujui, PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, sesuai kewenangannya menerbitkan Izin Prinsip Perluasan. (7) Izin Prinsip Perluasan diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (8) Bentuk Izin Prinsip Perluasan PMDN tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(9) Bentuk Izin Prinsip Perluasan PMA tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (10) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, sesuai kewenangannya membuat Surat Penolakan Izin Prinsip Perluasan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan. (11) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
