Pasal 21
BAB 5 — PEDOMAN PERMOHONAN IZIN PRINSIP
(1) Perusahaan PMDN di bidang usaha yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi atau pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan perpindahan lokasi proyek ke wilayah Kabupaten/Kota yang berbeda.
(2) Perpindahan lokasi proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan wajib memiliki Izin Prinsip sebagai izin untuk memulai usaha di lokasi yang baru. (3) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan direksi/pimpinan perusahaan ke Instansi Penyelenggara PTSP di lokasi yang baru dengan melampirkan surat pernyataan pembatalan kegiatan Penanaman Modal di lokasi sebelumnya dengan tembusan kepada Instansi Penyelenggara PTSP dilokasi sebelumnya. (4) Berdasarkan Surat Pernyataan Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota dilokasi yang lama sesuai kewenangannya menerbitkan pembatalan atas Izin Prinsip kegiatan penanaman modalnya. (5) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini, dan bentuk Izin Prinsip yang diterbitkan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
