Pasal 20
BAB 5 — PEDOMAN PERMOHONAN IZIN PRINSIP
(1) Izin Prinsip PMA dan PMDN diterbitkan selambat- lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (2) Bentuk Izin Prinsip PMDN tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (3) Bentuk Izin Prinsip PMA tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, sesuai kewenangannya membuat Surat Penolakan Izin Prinsip selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan. (5) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. Paragraf Kedua Perubahan Lokasi Proyek Perusahaan PMDN
