Pasal 19
BAB 5 — PEDOMAN PERMOHONAN IZIN PRINSIP
(1) Dalam hal terjadi perubahan susunan pemegang saham perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan c, perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Izin Prinsip dari PTSP Pusat di BKPM, PTSP KPBPB, dan PTSP KEK sesuai kewenangannya. (2) Dasar penerbitan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam: a. Circular Resolution of the Shareholders/Rapat Umum Pemegang Saham/Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang disetujui oleh seluruh pemegang saham atau yang mewakili, sebelum transaksi jual beli saham dilakukan; atau b. Akta perubahan saham yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan HAM, dengan tetap berpedoman pada Peraturan
tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Yang Terbuka Dengan Persyaratan. (3) Bagi perusahaan yang telah memperoleh Izin Prinsip PMDN sebagai akibat seluruh modal perusahaan dimiliki oleh Penanam Modal Dalam Negeri, maka untuk selanjutnya permohonan perizinan dan termasuk perubahannya diajukan ke PTSP sesuai kewenangannya.
