Pasal 18
BAB 5 — PEDOMAN PERMOHONAN IZIN PRINSIP
(1) Izin Prinsip PMDN dan PMA diajukan pada PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK, sesuai kewenangannya. (2) Permohonan Izin Prinsip PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum berstatus badan hukum INDONESIA diajukan oleh: a. Pemerintah negara lain dan/atau warga negara asing dan/atau badan usaha asing dan/atau perusahaan PMA; atau
b. Pemerintah negara lain dan/atau warga negara asing dan/atau badan usaha asing dan/atau perusahaan PMA bersama dengan warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA. (3) Permohonan Izin Prinsip bagi perusahaan berstatus badan hukum INDONESIA atau badan usaha INDONESIA diajukan oleh pimpinan perusahaan menggunakan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (4) Izin Prinsip tidak dapat diterbitkan apabila permohonan tidak memenuhi: a. Ketentuan tentang bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan; b. Ketentuan sektoral terkait kegiatan usaha; c. Kelengkapan persyaratan permohonan. (5) Izin Prinsip yang diterbitkan berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib ditindaklanjuti dengan pembuatan akta pendirian perseroan terbatas dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
