PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL
Pasal 17
BAB 5 — PEDOMAN PERMOHONAN IZIN PRINSIP
(1) Permohonan Izin Prinsip PMDN dapat diajukan sebelum atau setelah perusahaan berbadan usaha atau berbadan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). (2) Permohonan Izin Prinsip PMA dapat diajukan sebelum atau setelah perusahaan berbadan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
